Skip to content
happyartcenter.org
Menu
  • Home
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Entertainment
  • Bola
Menu

Terbitkan Permenaker Baru, Berikut Beleid Teranyar tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Posted on 4 Mar 2023

happyartcenter.org – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker yang ditetapkan pada 21 Februari 2023 dan diundangkan pada 22 Februari 2023 tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Ida menjelaskan, terdapat beberapa penambahan jaminan sosial dalam Permenaker terbaru ini. Beberapa beleid tambahan tersebut tidak lain untuk meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

“Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” tutur Ida dalam siaran persnya pada Sabtu, (2/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Ida juga menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.

Baca Juga:
Jumlah Pengungsi di PMI Jakarta Utara Pascakejadian Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Mulai Berkurang

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000-Rp600.000,” ucap Ida.

Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000.

Baca Juga:
Miliki Fasilitas MCK Kapasitas 50 Orang, PMI Jakarta Utara Butuh Toilet Portabel untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” pungkasnya.



Sumber: www.suara.com

Post Views: 20

Latest Posts

  • Perry Warjiyo Jadi Gubernur Bank Indonesia Lagi
  • Pembelian Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta Hanya Sekali
  • DPR Setuju Perry Warjiyo Jadi Bos BI Lagi
  • Jokowi Fasilitasi Generasi Muda Papua dengan Gedung PYCH
  • Viral Piala Hadiah Lomba Nyanyi dari Jepang Kena Pajak Bea Cukai, Kemenkeu Minta…

Most Popular

  • 6 Fakta Nikita Mirzani Sudah Berdamai dengan Bunda Corla, Ivan Gunawan dan Mahar…
    142 Views
  • Cara Mengisi Air Radiator Motor Sendiri, Ternyata Mudah!
    127 Views
  • Wulan Guritno Ngaku Insecure dengan Tubuh Bagian Bawah: Besarnya Enggak Ideal
    121 Views
  • Meski Dihujat, Konten Mandi Lumpur Masih Terus Dibuat, Warganet: Jangan Dilihat,…
    115 Views
  • ‘Dosa-dosa’ Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara
    114 Views
  • Gara-Gara Foto Ini, Sandra Dewi Mendadak Klarifikasi Hubungannya dengan Suami
    112 Views
  • BRI Imbau Nasabah Waspada dengan Modus Penipuan Baru Lewat Undangan Nikah Digita…
    110 Views
  • 10 Situs Download Film Gratis Kualitas HD Bukan di LK21, Rebahin, IndoXXI
    105 Views

Popular Topics

  • saham
  • sri mulyani
  • jokowi
  • kemenkeu
  • kemnaker
  • UMKM
©2023 happyartcenter.org | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version