Skip to content
happyartcenter.org
Menu
  • Home
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Entertainment
  • Bola
Menu

Sri Mulyani Ungkap Lonjakan Harta Kekayaan Bos Pajak

Posted on 2 Mar 2023

happyartcenter.org – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyebab, yang mengakibatkan peningkatan harta kekayaan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo.

Hal tersebut terjadi karena kenaikan harga aset.

Bendahara Negara ini mengetahui hal tersebut karena telah menanyakan langsung ke Dirjen Pajak, Suryo Utomo terkait pelonjakan harta kekayaan miliknya.

“Saya tanya sama Pak Suryo kenaikan hartanya karena apa? Ternyata karena harga tanah, harga rumah, harga pasar, dan harga lain-lain. Jadi jangan tiba-tiba dianggap seolah-olah itu korupsi,” ujar Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 yang dikutip Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
INFOGRAFIS: Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai dan LHKPN Pejabat DJP

Untuk itu, dirinya meminta Dirjen Pajak untuk menyampaikan kepada publik terkait penjelasan mengenai harta kekayaan tersebut agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat.

Karena kelakuan segelintir pegawai, citra Kemenkeu langsung tercoreng di mata masyarakat.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya asas kepatutan dan kepantasan yang ditunjukkan oleh ASN harus dipegang kuat dan bukan merupakan sesuatu yang berlebihan, karena masyarakat selalu memperhatikan tingkah laku pegawai negeri sipil (PNS), khususnya yang pegawai Kemenkeu yang bertugas mengelola uang negara.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) jumlah harta Suryo Utomo pada tahun 2017 mencapai Rp 6,14 miliar.

Pada tahun 2021 jumlah harta Suryo Utomo meningkat hingga 135% lebih menjadi Rp 14,45 miliar.

Baca Juga:
Belajar dari Pejabat Pajak Berharta Melimpah, Sistem LHKPN Terintegrasi Harus jadi Terobosan

Dengan demikian, selama empat tahun, harta Suryo melonjak sekitar Rp 8,3 miliar.

Lebih rinci, harta kekayaan milik Dirjen Pajak Suryo Utomo ini lebih banyak berupa tanah dan bangunan yang senilai Rp 14,16 miliar.
Yang menerima tunjangan terendah adalah PNS kelas jabatan 1, yakni Rp2.575.000. Sementara yang paling tinggi adalah kelas jabatan 27 dengan tunjangan Rp46.950.000.



Sumber: www.suara.com

Post Views: 20

Latest Posts

  • Menhub Minta Pengusaha Kasih THR Sebelum 19 April 2023
  • Diduga Lakukan Kerugian Negara, MIND ID Angkat Suara
  • 4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah La…
  • Indonesia Paparkan Program Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Forum ILO
  • Gabungan Kekayaan Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoe Usai Menikah, Nilainya Fantas…

Most Popular

  • 6 Fakta Nikita Mirzani Sudah Berdamai dengan Bunda Corla, Ivan Gunawan dan Mahar…
    150 Views
  • Cara Mengisi Air Radiator Motor Sendiri, Ternyata Mudah!
    133 Views
  • Wulan Guritno Ngaku Insecure dengan Tubuh Bagian Bawah: Besarnya Enggak Ideal
    128 Views
  • ‘Dosa-dosa’ Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara
    122 Views
  • Meski Dihujat, Konten Mandi Lumpur Masih Terus Dibuat, Warganet: Jangan Dilihat,…
    121 Views
  • Gara-Gara Foto Ini, Sandra Dewi Mendadak Klarifikasi Hubungannya dengan Suami
    118 Views
  • BRI Imbau Nasabah Waspada dengan Modus Penipuan Baru Lewat Undangan Nikah Digita…
    118 Views
  • 10 Situs Download Film Gratis Kualitas HD Bukan di LK21, Rebahin, IndoXXI
    112 Views

Popular Topics

  • saham
  • sri mulyani
  • jokowi
  • kemnaker
  • kemenkeu
  • kementan
©2023 happyartcenter.org | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version