Skip to content
happyartcenter.org
Menu
  • Home
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Entertainment
  • Bola
Menu

Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya

Posted on 11 Feb 2023

happyartcenter.org – Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat putusan Komisi Informasi Publik (KIP) soal permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini terkait permintaan ICW yang menginginkan data hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian Keuangan berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan MA No 2 Tahun 2011 mengajukan keberatan atas putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat No 016/VII/KIP-PS/2020 melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan telah mendapat register perkara No 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 februari 2023.

“Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Yustinus saat dikonfirmasi suara.com, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Putu Antara Suryadi Gugat Kadisdukcapil Denpasar

Sebelumnya sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, ICW sebagai Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Terhadap permohonan ICW tersebut PPID Kemenkeu berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di Pasal 17 huruf e dan huruf i.

Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat dan oleh KIP permohonan tsb dikabulkan sebagian. Dengan demikian Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud.

“Mengenai substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, dan menerima apapun putusan pengadilan,” kata Yustinus.

Menurut dia informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (hasil audit) BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh LHP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikecualikan.

“Upaya ini sebagai bentuk concern Kemenkeu terhadap peraturan dan ketentuan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Kemenkeu mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dan akan berlangsung serta menerima apapun putusan pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga:
Venna Melinda Digugat Cerai Duluan oleh Ferry Irawan, Athalla Naufal : Gak Perduli yang Penting Berpisah



Sumber: www.suara.com

Post Views: 28

Latest Posts

  • Resmi, Cuti Bersama Jadi Lebih Panjang Mulai 19 April 2023
  • Segini Besaran THR yang Didapat Para Pensiunan PNS
  • Potensi Kerja Sama RI dan Filipina, Dua Negara Raksasa Nikel
  • THR PNS Cair, Sri Mulyani Harap Ekonomi saat Lebaran Moncer
  • Iklim Sulit Ditebak, Mentan Ingatkan Petani Banten Ikut AUTP

Most Popular

  • 6 Fakta Nikita Mirzani Sudah Berdamai dengan Bunda Corla, Ivan Gunawan dan Mahar…
    160 Views
  • Cara Mengisi Air Radiator Motor Sendiri, Ternyata Mudah!
    137 Views
  • Wulan Guritno Ngaku Insecure dengan Tubuh Bagian Bawah: Besarnya Enggak Ideal
    133 Views
  • ‘Dosa-dosa’ Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara
    129 Views
  • Meski Dihujat, Konten Mandi Lumpur Masih Terus Dibuat, Warganet: Jangan Dilihat,…
    127 Views
  • Gara-Gara Foto Ini, Sandra Dewi Mendadak Klarifikasi Hubungannya dengan Suami
    124 Views
  • BRI Imbau Nasabah Waspada dengan Modus Penipuan Baru Lewat Undangan Nikah Digita…
    122 Views
  • 10 Situs Download Film Gratis Kualitas HD Bukan di LK21, Rebahin, IndoXXI
    118 Views

Popular Topics

  • sri mulyani
  • saham
  • kemnaker
  • jokowi
  • kemenkeu
  • kementan
©2023 happyartcenter.org | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version