Skip to content
happyartcenter.org
Menu
  • Home
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Entertainment
  • Bola
Menu

Sistem Kelas BPJS 1,2,3 Bakal Dihapus Menkes, Ini Penggantinya

Posted on 10 Feb 2023

happyartcenter.org – Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin bakal mengubah sistem kelas BPJS Kesehatan. Sistem kelas 1,2,3 BPJS akan dihapus dan diganti dengan kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, penggunaan sistem KRIS semata-mata untuk meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan.

“Penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional,” tulis beleid itu seperti dikutip, Kamis (9/2/2023).

Dalam penerapan itu, terdapat 12 kriteria standar kamar yang harus dipenuhi rumah sakit rujukan. Berikut 12 kriteria tersebut:

Baca Juga:
Infeksi Jadi Salah Satu Penyebab Stunting, Menteri Kesehatan Minta Balita Dapat Imunisasi PCV dan Rotavirus

Sementara itu ada 12 kriteria standar kamar yang harus dipenuhi rumah sakit rujukan. Adapun kriteria rumah sakit yang dimaksud antara lain:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023

Untuk diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 diperkirakan sama dengan yang diputuskan sebelumnya. Terdapat dua kategori utama peserta yaitu kategori peserta Penerima Upah, dan kategori Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja.

Pada kategori penerima upah besaran iuran yang dibebankan sebesar 5% dari upah yang diterima, di mana sebagian besar atau 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, sisanya 1% dibayarkan penerima upah.

Sementara, pada kategori Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja dibedakan berdasarkan kelas dan masyarakat bisa memilih kelas tersebut mulai dari Kelas 1, 2, dan 3

Baca Juga:
Kelas 1,2,3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan 2023 Naik? Cek Tarif Terbaru

  • Untuk Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan
  • Untuk Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan
  • Untuk Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000



Sumber: www.suara.com

Post Views: 31

Latest Posts

  • Menhub Minta Pengusaha Kasih THR Sebelum 19 April 2023
  • Diduga Lakukan Kerugian Negara, MIND ID Angkat Suara
  • 4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah La…
  • Indonesia Paparkan Program Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Forum ILO
  • Gabungan Kekayaan Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoe Usai Menikah, Nilainya Fantas…

Most Popular

  • 6 Fakta Nikita Mirzani Sudah Berdamai dengan Bunda Corla, Ivan Gunawan dan Mahar…
    150 Views
  • Cara Mengisi Air Radiator Motor Sendiri, Ternyata Mudah!
    133 Views
  • Wulan Guritno Ngaku Insecure dengan Tubuh Bagian Bawah: Besarnya Enggak Ideal
    127 Views
  • ‘Dosa-dosa’ Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara
    122 Views
  • Meski Dihujat, Konten Mandi Lumpur Masih Terus Dibuat, Warganet: Jangan Dilihat,…
    121 Views
  • Gara-Gara Foto Ini, Sandra Dewi Mendadak Klarifikasi Hubungannya dengan Suami
    118 Views
  • BRI Imbau Nasabah Waspada dengan Modus Penipuan Baru Lewat Undangan Nikah Digita…
    118 Views
  • 10 Situs Download Film Gratis Kualitas HD Bukan di LK21, Rebahin, IndoXXI
    112 Views

Popular Topics

  • saham
  • sri mulyani
  • jokowi
  • kemnaker
  • kemenkeu
  • kementan
©2023 happyartcenter.org | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version