Skip to content
happyartcenter.org
Menu
  • Home
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Entertainment
  • Bola
Menu

Ini Daftar Konsumen yang Boleh Beli Pertalite

Posted on 15 Feb 2023

happyartcenter.org – Pemerintah mulai buka-bukaan terkait konsumen yang diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite. Hal ini, setelah Kementerian ESDM tengah menyelesaikan revisi perpres terkait siapa saja kriteria konsumen Pertalite.

Adapun, aturan pembelian Pertalite saat ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, terdapat usulan siapa saja yang boleh membeli BBM Pertalite, diantaranya Industri kecil, usaha perikanan, dan pelayanan umum.

“Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191 Tahun 2014 tersebut terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin gasoline RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” ujarnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, yang ditulis, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Mekanisme Pembayaran Kompensasi per Triwulan, Pertamina Apresiasi Kemenkeu

Meski bergitu, Tutuka tidak merinci lebih jauh terkait usulan siapa yang berhak beli BBM Pertalite.

Akan tetapi, menurut dia, pengaturan konsumen jenis BBM tertentu (JBT) dan JBKP sangat urgensi. Karena sekarang, siapa saja berhak dan bebas mengisi kendaraannya dengan BBM Pertalite. Maka itu harus dibatasi agar kuota yang ditetapkan bisa mencukupi.

Pada tahun 2023, dalam APBN pemerintah menetapkan kuota JBT solar ditetapkan 17 juta KL dan kuota minyak tanah 500 ribu KL.  Kemudian, telah ditetapkan kuota JBKP tahun 2023 sebesar 32,56 juta KL atau naik 10,38%.

Revisi Perpres itu, lanjut Tutukan, juga berdasarkan surat Mensesneg kepada Menteri ESDM yang berisikan permintaan kajian komprehensif terkait revisi Perpres 191 untuk dilaporkan kepada Presiden.

“Di mana Kemensetneg masih akan meminta arahan pimpinan atas keberlanjutan pemberian izin prakarsa kepada Kementerian ESDM. Sampai dengan tanggal 14 Februari 2023 hari ini belum ada persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM,” Pungkas Tutuka.

Baca Juga:
Harga BBM Pertamina Mulai Naik lagi, Cek Daftarnya



Sumber: www.suara.com

Post Views: 32

Latest Posts

  • Mengenal Metode Surface Mining pada Industri Pertambangan
  • Anggaran Bukber Jajaran Pejabat Dialihkan untuk Membantu Masyarakat
  • Menhub Minta Pengusaha Kasih THR Sebelum 19 April 2023
  • Diduga Lakukan Kerugian Negara, MIND ID Angkat Suara
  • 4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah La…

Most Popular

  • 6 Fakta Nikita Mirzani Sudah Berdamai dengan Bunda Corla, Ivan Gunawan dan Mahar…
    151 Views
  • Cara Mengisi Air Radiator Motor Sendiri, Ternyata Mudah!
    133 Views
  • Wulan Guritno Ngaku Insecure dengan Tubuh Bagian Bawah: Besarnya Enggak Ideal
    128 Views
  • ‘Dosa-dosa’ Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara
    123 Views
  • Meski Dihujat, Konten Mandi Lumpur Masih Terus Dibuat, Warganet: Jangan Dilihat,…
    122 Views
  • Gara-Gara Foto Ini, Sandra Dewi Mendadak Klarifikasi Hubungannya dengan Suami
    119 Views
  • BRI Imbau Nasabah Waspada dengan Modus Penipuan Baru Lewat Undangan Nikah Digita…
    118 Views
  • 10 Situs Download Film Gratis Kualitas HD Bukan di LK21, Rebahin, IndoXXI
    112 Views

Popular Topics

  • saham
  • sri mulyani
  • jokowi
  • kemnaker
  • kemenkeu
  • kementan
©2023 happyartcenter.org | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version