Skip to content
happyartcenter.org
Menu
  • Home
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Entertainment
  • Bola
Menu

Gaji Kepala Otorita IKN Bikin Wow, Sebulan Kantongi Rp178 Juta dari Duit Rakyat

Posted on 1 Feb 2023

happyartcenter.org – Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar membuat para pejabat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dimanjakan sejumlah fasilitas yang membuat banyak pihak tercengang.

Terbaru presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.

Dalam beleid anyar tersebut yang dikutip Rabu (1/2/2023), Jokowi memberikan gaji hingga tunjangan kinerja yang bikin wow bagi Kepala Otoritas IKN dengan total Rp178,71 juta perbulan, sementara wakilnya mendapatkan Rp155,18 juta perbulan.

Total gaji tersebut berasal dari 5 komponen yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Kode Reshuffle Makin Santer, Anies Baswedan Bakal Dinilai ‘Biang Kerok’ Jika Menteri NasDem yang Ditendang

Untuk Jabatan Kepala Otorita IKN, akan mendapatkan;

1. Gaji pokok Rp5,04 juta

2. Tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.480 ribu

3. Tunjangan jabatan Rp13,60 juta

4. Tunjangan kinerja Rp153,4 juta

Baca Juga:
‘Ngawur!’ Jawab Moeldoko Saat Dituding Faisal Basri Sebagai Raja Conflict of Interest

Sehingga total yang akan didaptkan Kepala otorita IKN sebesar Rp178,71 juta perbulan.

Sementara itu untuk wakil kepala otoritas IKN, besaran penghasilan yang diberikan sebagai berikut;

1. Gaji pokok Rp4,89 juta

2. Tunjangan melekat (Keluarga dan beras) Rp634.770

3. Tunjangan jabatan Rp11,56 juta

4. Tunjangan kinerja Rp138,07 juta

Sehingga total Wakil Kepala Otoritas IKN akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp155,18 juta perbulan.

Tak sampai disitu saja, Jokowi juga masih memberikan dana operasional yang cukup besar bagi baik kepala otoritas maupun wakilnya. Untuk kepala otoritas, besaran dana operasional yang diberikan mencapai Rp1p78 juta, sementara itu untuk wakil kepala otoritas sebesar Rp145 juta.

“Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi seperti dikutip dari aturan tersebut.

Jokowi menambahkan semua anggaran yang digunakan untuk memberikan penghasilan kepada kepala dan wakil kepala otoritas IKN tersebut semuanya diambil dari dana APBN.



Sumber: www.suara.com

Post Views: 50

Latest Posts

  • Anggaran Bukber Jajaran Pejabat Dialihkan untuk Membantu Masyarakat
  • Menhub Minta Pengusaha Kasih THR Sebelum 19 April 2023
  • Diduga Lakukan Kerugian Negara, MIND ID Angkat Suara
  • 4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah La…
  • Indonesia Paparkan Program Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Forum ILO

Most Popular

  • 6 Fakta Nikita Mirzani Sudah Berdamai dengan Bunda Corla, Ivan Gunawan dan Mahar…
    151 Views
  • Cara Mengisi Air Radiator Motor Sendiri, Ternyata Mudah!
    133 Views
  • Wulan Guritno Ngaku Insecure dengan Tubuh Bagian Bawah: Besarnya Enggak Ideal
    128 Views
  • ‘Dosa-dosa’ Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara
    123 Views
  • Meski Dihujat, Konten Mandi Lumpur Masih Terus Dibuat, Warganet: Jangan Dilihat,…
    121 Views
  • Gara-Gara Foto Ini, Sandra Dewi Mendadak Klarifikasi Hubungannya dengan Suami
    118 Views
  • BRI Imbau Nasabah Waspada dengan Modus Penipuan Baru Lewat Undangan Nikah Digita…
    118 Views
  • 10 Situs Download Film Gratis Kualitas HD Bukan di LK21, Rebahin, IndoXXI
    112 Views

Popular Topics

  • saham
  • sri mulyani
  • jokowi
  • kemnaker
  • kemenkeu
  • kementan
©2023 happyartcenter.org | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version