Skip to content
happyartcenter.org
Menu
  • Home
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Entertainment
  • Bola
Menu

Dapat Hukuman Ringan, Richard Eliezer Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian?

Posted on 15 Feb 2023

happyartcenter.org – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer. Vonis ini ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Richard Eliezer bersikap sopan dan tidak menyelesai perbuatannya selama persidangan. Sehingga, Majelis hakim menjatuhi hukuman ringan itu.

Terlepas dari hal itu, lantas bagaimana karir Richard Eliezer di Kepolisian RI?

Untuk diketahui, saat ini Richard Eliezer masih berstatus anggota polri aktif dan berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.

Baca Juga:
Nonton Sidang Vonis, Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum memastikan apakah Bharada Richard Eliezer akan kembali mengemban tugas di Kepolisian RI.

Menurut Dedi, saat ini Kepolisian RI masih menunggu keputusan dari Divisi Propam Polri.

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN. Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sebagai informasi saja, keputusan pemecatan anggota kepolisian harus berdasarjan sidang etik yang dilakukan oleh Divpropam Polri.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).

Baca Juga:
Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari,

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” imbuh hakim.



Sumber: www.suara.com

Post Views: 33

Latest Posts

  • Resmi, Cuti Bersama Jadi Lebih Panjang Mulai 19 April 2023
  • Segini Besaran THR yang Didapat Para Pensiunan PNS
  • Potensi Kerja Sama RI dan Filipina, Dua Negara Raksasa Nikel
  • THR PNS Cair, Sri Mulyani Harap Ekonomi saat Lebaran Moncer
  • Iklim Sulit Ditebak, Mentan Ingatkan Petani Banten Ikut AUTP

Most Popular

  • 6 Fakta Nikita Mirzani Sudah Berdamai dengan Bunda Corla, Ivan Gunawan dan Mahar…
    160 Views
  • Cara Mengisi Air Radiator Motor Sendiri, Ternyata Mudah!
    137 Views
  • Wulan Guritno Ngaku Insecure dengan Tubuh Bagian Bawah: Besarnya Enggak Ideal
    133 Views
  • ‘Dosa-dosa’ Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara
    129 Views
  • Meski Dihujat, Konten Mandi Lumpur Masih Terus Dibuat, Warganet: Jangan Dilihat,…
    127 Views
  • Gara-Gara Foto Ini, Sandra Dewi Mendadak Klarifikasi Hubungannya dengan Suami
    124 Views
  • BRI Imbau Nasabah Waspada dengan Modus Penipuan Baru Lewat Undangan Nikah Digita…
    122 Views
  • 10 Situs Download Film Gratis Kualitas HD Bukan di LK21, Rebahin, IndoXXI
    118 Views

Popular Topics

  • sri mulyani
  • saham
  • kemnaker
  • jokowi
  • kemenkeu
  • kementan
©2023 happyartcenter.org | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version